Larangan Mudik Dikeluhkan Sopir, Pj Gubernur Kalsel: Tahan 2 Minggu atau Menyesal Selamanya

4 Mei 2021 11:00 WIB
Mudik 2021 dilarang, berikut ini jenis pengecualian dan syaratnya
Mudik 2021 dilarang, berikut ini jenis pengecualian dan syaratnya ( Antara Foto / Galih Pradipta)

Banjarmasin, Sonora.ID – Pemberlakuan larangan mudik Lebaran 1442 Hijriyah sudah di depan mata, yaitu mulai 6-17 Mei 2021.

Di Kalimantan Selatan (Kalsel), kebijakan tidak populis itu ditentang oleh banyak pihak. Salah satu yang menolak adalah para sopir angkutan yang turut terkena imbas kebijakan larangan mudik.

Penolakan itu tertuang dalam surat terbuka yang tersebar luas di media sosial.

Seperti diketahui, meski akan diperbolehkan melintasi pos-pos penyekatan dengan persyaratan tertentu, kebijakan larangan mudik ini dinilai tetap memberatkan para sopir. Di mana sopir harus menunjukan surat bebas Covid-19 melalui hasil negatif Swab Antigen yang tentunya mengeluarkan biaya pemeriksaan.

Baca Juga: Bupati Dodi Reza Pertegas Larangan Mudik dan Perketat PPKM di Muba

Menyikapi keluhan Sopir, Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA tetap kekeh akan memberlakukan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat itu. Larangan mudik, ditegaskan Safrizal, untuk meminimalisir terjadinya penularan Covid-19 secara masif.

“Lihat wajah saya, dari pada menyesal berbulan-bulan lebih baik bertahan 2 minggu,” ungkap Safrizal usai melantik Sekdaprov Kalsel di gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin, pada Senin (03/05) siang.

Jika salah dalam penerapannya, kebijakan larangan mudik ini, menurutnya bisa berdampak lebih parah jika dibandingkan dengan dampak ekonomi yang ditimbulkan. Tidak menutup kemungkinan akan memicu terjadinya tsunami kasus Covid-19 seperti yang terjadi di India, apabila salah dalam menerapkannya.

Baca Juga: Dukung Larangan Mudik, DPRD Kalsel Tak Ingin Muncul Klaster Baru

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.