Dit Resnarkoba Polda Bali Tangkap 71 Pelaku dan Musnahkan Barang Bukti

6 Mei 2021 18:00 WIB
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, memusnahkan barak bukti narkotika dan psikotropika di lobby Ditresnarkoba Polda Bali, Kamis (6/5/2021).
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, memusnahkan barak bukti narkotika dan psikotropika di lobby Ditresnarkoba Polda Bali, Kamis (6/5/2021). ( Sonora/I Gede Mariana)

Bali, Sonora.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, memusnahkan barang bukti narkotika dan psikotropika di lobby Ditresnarkoba Polda Bali, Kamis (6/5/2021).

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Waka Polda Bali Brigjen Pol Drs. I Ketut Suardana, M.Si., didampingi Dir Narkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khosim, S.I.K., M.H., selain itu, Turut hadir sebagai undangan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut, KBNNP Bali Brigjen Pol Drs. Gede Sugianyar, M.Si., Kajati Bali, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Kadiskes Provinsi Bali, Kepala BPOM Bali, serta Rektor Universitas Mahasaraswati dan Dwijendra.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol. Mochamad Khozin dalam laporannya mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba dan psikotropika tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus Cipkon Ditresnarkoba Polda Bali, periode April sampai dengan 6 Mei 2021.

Baca Juga: Tindak Tegas Pelanggar Mudik, Polda Bali Kerahkan 1.750 Personel

Lebih lanjut disampaikan bahwa jumlah kasus yang diungkap dalam tentang waktu tersebut adalah kasus narkoba sebanyak 61 kasus dan psikotropika berjumlah 1 kasus.

"Dari pengungkapan kasus ini, kami menangkap 71 pelaku , dengan rincian 36 pelaku yang berasal dari lokal Bali dan 35 pelaku lainnya berasal dari luar Bali," Terangnya.

Selain itu, Kombes Pol. Mochamad Khozin juga menyampaikan bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni Shabu/metamfetamina sebanyak 748,13 gram, Ganja 1.850,59 gram, Extasy/Amfetamine 1.800 butir, Extasy serbuk 37,24 gram, Tembakau gorila 253 gram dan Psikotropika berjumlah 67.410 butir.

Baca Juga: 4 ASN Pemkot Makassar Ditangkap Narkoba, Polisi Diminta Tak Ragu Tetapkan Tersangka

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.