Pembatasan Kegiatan Open House dan Halal Bihalal di Kota Malang

7 Mei 2021 12:00 WIB
Ilustrasi bukber
Ilustrasi bukber ( Kompas.com)

Malang, Sonora.ID - Pemerintah Kota Malang terus serius menganggulangi penyebaran Covid-19, hal itu dibuktikan dengan akan dilakukannya pembatasan open house dan halal bihalal di Kota Malang sebagai wujud dukungan Pemerintah Kota Malang terhadap kebijakan Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.

Poin pertama, melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah/2021.

Poin kedua aturan yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota di seluruh Indonesia tersebut adalah untuk menginstruksikan larangan open house/halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 kepada seluruh pejabat/ASN di masing-masing daerah.

Baca Juga: BMKG, PVMBG, Hingga Lapan Jelaskan Penyebab Terjadinya Dentuman di Malang

Menanggapi hal tersebut Pemerintah Kota Malang juga akan melakukan penerapan aturan secara teknis. Pemkot Malang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot melakukan open house/halal bihalal, namun bagi masyarakat umum boleh melakukan kegiatan open house/halal bihalal asalkan tidak ada kerumunan, jika terjadi pelanggaran maka akan diberikan sanki secara tegas.

Pemkot Malang juga telah berkoordinasi dengan jajaran samping seperti, Kapolresta Malang Kota, jajaran Kodim 0833 Kota Malang dan Satpol PP Kota Malang dalam melakukan penerapan teknis sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran, administratif dan lainnya. Dan untuk sistem pengawasan dalam masyarakat akan dilakukan melalui masing-masing kelurahan hingga ke tingkat RT dan RW.

Sementara untuk teknis larangan menggelar open house atau halal bihalal bagi ASN di Kota Malang akan diatur sesuai dengan peraturan undang-undang dengan sanksi displin bagi ASN yang melanggar.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Aman dan Halal, Satgas: Warga Tak Perlu Ragu Lagi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.