Sebanyak 15 Orang Melanggar Prokes dan Dirapid Test di Kota Denpasar

9 Mei 2021 17:33 WIB
 Tim Yustisi Kembali Gelar Pemantauan Prokes dan Rapid Tes di Jalan Gunung Imam Bonjol - Jalan Gunung Karang
Tim Yustisi Kembali Gelar Pemantauan Prokes dan Rapid Tes di Jalan Gunung Imam Bonjol - Jalan Gunung Karang ( )

Denpasar, Sonora.ID - Giat operasi pemantauan protokol kesehatan (Prokes) guna meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di Kota Denpasar, hingga kini terus digencarkan oleh Tim Yustisi Kota Denpasar.

Tim yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP ini, melakukan giat operasi yustisi difokuskan di seputaran Jalan Imam Bonjol dan Jalan Gunung Karang, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga mengatakan bahwa kegiatan operasi yustisi ini dilakukan serangkaian Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro berbasis Desa dan Kelurahan.

Baca Juga: OSO Resmikan I Gede Pasek Suardika Sebagai Sekjen Partai Hanura

Lebih lanjut, Dewa Sayoga menyampaikan jika pihaknya hingga kini masih menggencarkan untuk terus menegakkan kedisplinan masyarakat dalam menerapkan protokol Kesehatan.

"Adanya varian baru virus corona harus menjadi perhatian kita bersama. Kegiatan kali ini Satpol PP Kota Denpasar bekerjasama dengan tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub Kota Denpasar serta perangkat Desa / Kelurahan,” ungkap Dewa Sayoga.

Selain itu, Pihaknya juga mengungkapkan hasil dari kegiatan operasi pemantauan protokol kesehatan kali ini terjaring sebanyak 15 orang pelanggar prokes terkait penggunaan masker dan dilakukan rapid tes antigen pada 15 orang.

Baca Juga: OSO Resmikan I Gede Pasek Suardika Sebagai Sekjen Partai Hanura

Dewa Sayoga menambahkan dari 15 pelanggar tersebut, sebanyak 7 orang diberikan sanksi denda administratif sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) perorang dan dilakukan pembinaan berupa menghapal Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, push up karena tidak menggunakan masker.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm