Berikut 30 Kelurahan di Palembang yang Boleh Gelar Sholat Ied

10 Mei 2021 19:00 WIB
30 Kelurahan di Palembang yang Boleh Gelar Sholat Ied
30 Kelurahan di Palembang yang Boleh Gelar Sholat Ied ( Koleksi Pribadi)

Palembang, Sonora.ID - Pada hari Jum’at (07/05) lalu Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama Kementrian Agama (Kemenag) setempat telah mengumumkan izin pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah dapat dilaksanakan asal mengikuti syarat yang telah ditetapkan.

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 1222 tahun 2021 tentang panduan penyelanggaraan salat Idul Fitri saat pandemi COVID-19. Yakni pemerintah daerah menyatakan sholat Idul Fitri hanya dapat dilaksanakan hanya pada zona kuning dan hijau.

Hal ini sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19, mengingat kota Palembang saat ini masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19 khususnya tingkat rukun tetangga dan rukun warga daerah masing-masing.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) kota Palembang, Deni Priansyah mengatakan, salat Idul Fitri dapat dilaksanakan sesuai rekomendasi tingkat RT/RW berdasarkan data posko penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM skala mikro hasil keputusan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Baca Juga: HD Optimis Korupsi Dapat Dicegah Melalui Aplikasi Bela Pengadaan

“Tetapi untuk salat Id di RW atau RT yang mengalami tingkat penyebaran COVID-19 yang tinggi sebaiknya dilakukan di rumah saja. Sedangkan untuk RW atau RW zona hijau dan kuning silahkan laksanakan di masjid tapi tetap taat prokes,” katanya, Senin (10/05).

Sementara itu berdasarkan data Dinas Kesehatanan (Dinkes) kota per 2-8 Mei 2021 untuk minggu ke 18, terdapat 30 lokasi yang diperbolehkan melaksanakan salat Idul Fitri dari total keseluruhan kelurahan di Palembang.

Plt Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Palembang, dr Mirza Susanty menjelaskan, hal tersebut dikarenakan Kelurahan tersebut berada pada zona aman (kuning dan hijau) sedangkan 77 kelurahan lain diimbau melakukan salat dirumah karena berada pada zona oranye dan merah.

“Kalau mengikuti kebijakan yang ada dari edaran imbauan, zona merah dan oranye lebih baik salat di rumah karena tingkat penyebaran COVID-19 tinggi,” katanya.

Baca Juga: BBPOM Minta Masyarakat Lebih Waspada Beli Produk Makanan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.