Tarif Baru Tol di Makassar Naik Signifikan, Ini Alasan Pengelola

10 Mei 2021 19:20 WIB
Penampakan Jalan Tol Layang AP Pettarani Makassar yang telah resmi beroperasi
Penampakan Jalan Tol Layang AP Pettarani Makassar yang telah resmi beroperasi ( Istiimewa)

Makassar, Sonora.ID - PT Makassar Metro Network (MMN) selaku pengelola Tol Layang A P Pettarani (Tol Ujung Pandang Seksi 3) Makassar resmi memberlakukan tarif bagi para pengguna jalan.

Penyesuaian tarif berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 552/KPTS/M/2021 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan
besaran tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3.

Penerapan tarif baru ini akan berlaku untuk kendaraan golongan 1 sampai 5 di enam gerbang tol. Yaitu Gerbang Tol Cambaya, Ramp Parangloe, Parangloe, Kalukubodoa, Ramp Tallo Timur dan Ramp Tallo Barat.

Berdasarkan rilis yang diedarkan, terlihat kenaikan tarif terbilang cukup tinggi.
Sebut saja di gerbang Ramp Parangloe, tarif sebelumnya yakni 9.000 untuk golongan I kini menjadi 15.000.

Baca Juga: 5.793 Narapidana Sulsel Diusul Dapat Remisi Idul Fitri 1442 H

Golongan 2 dan 3 tarif sebelumya 14.000 menjadi 22.500. Sementara golongan 4 dan 5 dulunya dikenakan 21.500 kini menjadi 31.500.

Direktur Utama PT Makassar Metro Network (MMN), Anwar Toha mengatakan, penerapan tarif baru dilakukan untuk memastikan iklim investasi jalan tol tetap kondusif.

Serta mendukung berbagai kegiatan operasional dan pemeliharaan serta perawatan jalan dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

"Penerapan tarif baru ini juga dimaksudkan sebagai bentuk pengembalian investasi serta meningkatkan kualitas fasilitas, dan layanan di tiap ruas tol," ujar Anwar Toha.

Baca Juga: Tol Japek Akan Disekat Selama Larangan Mudik 2021, Ini Titik Lokasi Penyekatannya!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.