Malang, Sonora.ID - Walikota Malang himbau masyarakat kota Malang melakukan Sholat Idul Fitri di wilayahnya masing-masing dalam rangka menyambut Idul Fitri 1442 Hijriah.
Idul Fitri 1442 Hijriah diperkirakan akan jatuh pada tanggal 13-14 Mei 2021. Meskipun Kota Malang termasuk dalam kategori Zona Oranye, walikota Malang tengah memberikan ijin kepada warganya untuk melaksanakan sholat Idul Fitri berjamaah di wilayah masing-masing.
Kendati demikian Walikota, Sutiaji berpesan agar protokol kesehatan semakin diperketat untuk mengantisipasi timbulnya penyebaran Covid-19 klaster baru.
Baca Juga: Kampung Qoryah Sakinah, Aksi Nyata Kemenag Membantu Pembangunan di Kota Malang
"Sholat Ied di tempat-tempat ibadah terdekat, di masjid, musola terdekat. Kalau ada di RW 5 tidak harus ke RW 9. Dan menghindari bersalaman-salaman, dah saya pakai handsanitizer misalnya, tapi tetap dianjurkan tidak bersalam-salaman. Harapannya itu juga menghindari kerumunan," tandasnya.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) walikota Malang No 21 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Ibadah Salat Idul Fitri tahun 1442 H tahun 2021 dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 menyatakan bahwa selain penyediaan fasilitas protokol kesehatan pencegahan Covid-19 juga diatur hal lainnya.
Baca Juga: Tidak Membawa Hasil Negatif Swab Tes Antigen, Pengemudi Dihimbau untuk Putar Balik
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.