Bantah ASN Terlibat Pilkada, Pemko Banjarmasin Nilai Hanya Keliru Penyebutan

19 Mei 2021 11:21 WIB
Sekretaris Camat Banjarmasin Selatan saat melakukan klarifikasi
Sekretaris Camat Banjarmasin Selatan saat melakukan klarifikasi ( Smart FM / Jumahuddin)

 

Banjarmasin, Sonora.ID - Video viral Calon Gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana yang menyebut melibatkan Sekretaris dan Bendahara Camat di Kecamatan Banjarmasin Selatan sebagai relawan yang dibantah oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.

Pemko Banjarmasin melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, Mukhyar, serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat, Safri Azmi melakukan klarifikasi ihwal video tersebut. Termasuk ASN yang disangkakan, yakni Sekretaris Camat Selatan, Satriawan Ramadhana dan Bendahara Camat Selatan, Iwan Agung Saputra.

"Tidak benar ASN kami terlibat. Jabatan yang dimaksud dalam video itu adalah Sekretaris dan Bendahara di Kecamatan Banjarmasin Selatan yang menjadi relawan. Bukan Sekretaris dan Bendahara Camat Banjarmasin Selatan. Jadi ada kesalahan penyebutannya," ucap Mukhyar kepada Smart FM Banjarmasin, Rabu (19/05) pagi.

Baca Juga: Laporan Dana Covid-19 Gelondongan, DPRD Banjarmasin Mempertanyakan. Plh Sekda Janji Hadirkan Kepala SKPD 

Lantas, apa buktinya? Terkait hal itu, Sekretaris Camat Banjarmasin Selatan, Satriawan Ramadhana pun membeberkan beberapa bukti. Di antara SK pengangkatan relawan paslon 02 dan foto Cagub yang berhubungan bersama Sekretaris dan Bendahara relawan di Banjarmasin Selatan.

Dimana dalam SK pengangkatan relawan tersebut, yang menjadi Ketua Relawan di kecamatan Banjarmasin Selatan adalah Siti Asmah. Sedangkan Sekretarisnya Bernama Jatimah dan Bendaharanya adalah Amelia Suri.

"Jadi tidak benar kalau saya dan rekan saya yang dimaksud dalam video itu. Kami tidak terafiliasi dengan Pilkada. Apalagi jelas dalam SK itu, Sekretaris dan Bendahara relawan adalah perempuan," pungkasnya.

 

Sejumlah bukti yang ditampilkan

Halaman Berikutnya
PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Bantah ASN Terlibat Pilkada. Pemko Banjarmasin Nilai Hanya Keliru Penyebutan