Perusahaan Dilarang Memungut Biaya untuk Vaksinasi Gotong Royong

20 Mei 2021 18:15 WIB
vaksinasi massal di Kabupaten Tanah Bumbu
vaksinasi massal di Kabupaten Tanah Bumbu ( Biro Adpim Setdaprov Kalsel)

Ia mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi gotong royong ini.

Koordinasinya dilakukan antara pihak Kementerian Kesehatan, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), dan juga PT Bio Farma.

Dengan begitu, pemerintah berharap agar kedepannya jumlah ketersediaan vaksin untuk vaksinasi gotong royong ini bisa segera bertambah sehingga dapat mempercepat penyelesaian program vaksinasi nasional bagi 181,5 juta penduduk Indonesia.

"Pada prinsipnya program vaksinasi gotong royong ini akan terus didorong pemerintah sehingga mereka yang bekerja di sektor swasta dapat terlindungi dari Covid-19 dan mempercepat juga capaian kekebalan komunitas," kata Wiku.

Baca Juga: Tertarik Ikut Vaksinasi Mandiri/Gotong Royong? Berikut Ketentuannya!

Sebagai informasi, program vaksinasi Covid-19 pemerintah telah dimulai pada 13 Januari 2021. Sementara, vaksinasi gotong royong pertama kali digelar pada Selasa (18/5/2021).

Pelaksanaan vaksinasi gotong royong diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Vaksinasi gotong royong diberikan kepada karyawan, keluarga, dan individu lain terkait keluarga yang pendanaannya ditanggung badan hukum/badan usaha.

Dengan demikian, vaksin untuk karyawan di perusahaan swasta diberikan secara gratis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satgas Covid-19: Perusahaan Dilarang Potong Gaji Karyawan untik Vaksinasi Gotong Royong"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm