Disnaker Makassar Terima 25 Aduan Perusahaan Tidak Bayarkan THR

24 Mei 2021 19:40 WIB
Irwan Bangsawan, Kepala Disnaker Makassar dalam rapat pleno UMK 2021
Irwan Bangsawan, Kepala Disnaker Makassar dalam rapat pleno UMK 2021 ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar telah menerima 25 pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR).

Kepala Disnaker Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan mengatakan pengaduan merupakan hasil laporan pekerja perusahaan.

"Tapi bukan 25 orang, kadang satu aduan itu ada yang berkelompok. Jadi itu pengaduan yang kita terima, ujar Irwan, Senin (24/05/2021).

Dari 25 aduan tersebut, Irwan mengaku jika ada banyak hotel yang belum membayarkan THR para pekerjanya. Alasannya karena pandemi Covid-19 yang berimbas pada pendapatan yang merosot.

Baca Juga: Pemerintah Kota Makassar Kucurkan Dana Rp 53 Miliar Bayar THR PNS

"Perhotelan paling banyak, karena ini masalah pandemi Covid-19," sambung Irwan.

Kendati demikian, Irwan menyebut bahwa sudah ada aduan yang berhasil ditindaklanjuti hingga perusahaan telah membayar THR. Total ada 14 dari 25 aduan yang sukses terealisasi.

"Jadi sisanya yang 11 itu kita masih melakukan mediasi," sebut Irwan.

Terakhir, Irwan berharap perusahaan lainnya harus segera memungkinkan memenuhi hak pekerja dalam pembayaran THR. Sebab, pemerintah pusat sudah menegaskan hal ini melalui aturan tertulis.

"Intinya harus selesai semua dan kita berharap perusahaan tersebut bisa segera membayarkan," tutupnya.

Sebelumnya, Kemnaker RI menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan oleh perusahaan. Atas instruksi tersebut, Disnaker Makassar telah mensosialisasikan hal ini kepada perusahaan sebelum lebaran.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm