Kemenag akan Segera Luncurkan E-Book Nikah, Berikut Ini Manfaatnya

27 Mei 2021 17:20 WIB
Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas saat berkunjung ke Palembang
Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas saat berkunjung ke Palembang ( )

 

Palembang, Sonora.ID – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) berencana akan menghilangkan buku nikah dalam bentuk fisik, diganti dengan buku nikah non fisik/elektronik (E-Book Nikah).

Hal ini diungkapkan, Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas saat berkunjung ke Palembang dalam rangka peresmian Kampus Jakabaring UIN Raden Fatah Palembang beberapa waktu lalu.

“Nantinya buku nikah dalam bentuk fisik ini akan kita hilangkan, dan diganti dengan E-Book Nikah. Jadi akan ada link yang kita sediakan dan pasangan suami istri cukup scan barcode apabila ingin mencetak buku nikah,” kata Yaqut.

Baca Juga: Kampus Jakabaring UIN Rafah Palembang Resmi Dibuka, ini Harapan Menag RI

Yaqut menambahkan, beberapa manfaat tentunya akan didapatkan pasangan suami istri terkait kepemilikan E-Book Nikah ini.

Pertama, memudahkan pasangan suami istri untuk membawa informasi terkait status pernikahannya saat bepergian. Kedua, mempermudah dilakukannya pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri. Ketiga, keamanan akan lebih terjamin dikarenakan arsip pernikahan tersimpan dalam arsip elektronik.

“Melalui E-Book Nikah ini kita harap keamanan arsip pernikahan akan lebih terjamin dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti terjadinya kehilangan. Karena kehilangan buku nikah ini sangat rentan sekali terjadi,” tutur dia.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.