Kerap Abaikan Prokes, Pemkot Makassar Bekukan Izin Cafe Holywings

31 Mei 2021 18:59 WIB
Kerumunan di cafe holywings Makassar dikutip tribunnews
Kerumunan di cafe holywings Makassar dikutip tribunnews ( )

Adapun Cafe Holywings telah sering ditemukan melakukan pelanggaran Prokes.

Pelanggaran dilakukan saat masa pemerintahan Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin.

Lalu THM tersebut kembali melakukan pelanggaran pada Minggu (23/5/3021) lalu.

Menurut Kabid Penegakan Satpol PP Makassar Irwan, THM Holywings selama ini kerap dilaporkan oleh warga karena melanggar batas jam operasional yang ditetapkan Pemkot Makassar, yakni hingga pukul 22.00 Wita malam.

"Iya (selalu ada laporan), tetapi selama razia baru kali ini kita dapatkan seperti itu. Itu hari waktu kita datang sudah close, jadi baru kemarin malam kita temukan pelanggarannya," ujar Irwan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Langgar Prokes, 13 Orang Terjaring dan Lakukan Rapid Test Antigen

Saat dibubarkan, pihak THM disebut berdalih para pengunjung tidak mau pulang dengan alasan sudah membayar.

"Sudah tutup sebenarnya cuma ini pengunjung tidak mau keluar karena mereka sudah membayar," katanya.

Irwan mengatakan, Satgas Raika langsung menjatuhi tiga sanksi terhadap THM Holywings.

Sanksi pertama adalah tindakan pembubaran terhadap ratusan pengunjung, sementara tindakan kedua adalah penyitaan terhadap sejumlah perabotan THM seperti kursi.

"Ketiga dibuatkan pernyataan jadi sudah 3 sanksi. Pernyataannya apabila di kemudian hari ditemukan seperti itu lagi maka Pemerintah Kota akan meninjau kembali terkait dengan perizinannya," tutupnya.

Baca Juga: Ketua MUI Kota Palembang Izinkan Sholat Ied, Asalkan Menerapkan Prokes yang Ketat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.