PKK - Dukcapil Luncurkan KISAK, Masyarakat Wajib Miliki Dokumen Kependudukan

2 Juni 2021 17:30 WIB
Peluncuran program Keluarga Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (KISAK) oleh Plt Ketua TP PKK Sulsel Naoemi Octarina bersama Kepala Disdukcapil Sulsel Sukarniaty Kondolele
Peluncuran program Keluarga Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (KISAK) oleh Plt Ketua TP PKK Sulsel Naoemi Octarina bersama Kepala Disdukcapil Sulsel Sukarniaty Kondolele ( Dok Smartfm Makassar)

Makassar, Sonora.ID - Tim Penggerak PKK Sulsel bersama Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana (Disdukcapil-KB) meluncurkan program Keluarga Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (KISAK).

Peluncuran KISAK dirangkaikan dengan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK yang digelar di Makassar, Rabu (2/6/21).

Kepala Disdukcapil-KB Sukarniaty Kondolele mengatakan, program KISAK merupakan salah satu hasil rumusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PKK Tahun 2021.

Sulsel menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menindaklanjuti hasil Rakornas tersebut.

Baca Juga: Pasca Lebaran, Kasus Covid-19 di Makassar Alami Tren Peningkatan

"Secara bersamaan Dukcapil kabupaten/kota mengeluarkan 49 dokumen kependudukan. Gerakan ini ditandai dengan 1000 dokumen kependudukan yang diberikan kepada masyarakat," ujar Sukarniaty.

Menurutnya, selama ini kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukannya masih rendah. Mereka baru mengurus dokumennya ketika bermasalah dengan pelayanan administrasi.

Padahal, dokumen kependudukan merupakan hal paling mendasar untuk memudahkan pelayanan terkait adminitrasi.

Baca Juga: Penghargaan 'Dukcapil Bisa' dari Kemendagri Diraih Disdukcapil Denpasar

"Kalau kalian tidak punya dokumen kependudukan tentu akan sulit mendapatkan pelayanan lainnya, seperti masalah pendidikan, kesehatan, perbankan dan lainnya. Jadi dasarnya kalian harus memiliki dokumen kependudukan," ucapnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm