45 Guru PNS Trenggalek Terancam Kehilangan Tunjangan Profesi Guru

2 Juni 2021 19:09 WIB
Illustrasi PNS
Illustrasi PNS ( Kompas.com)

Malang, Sonora.ID - Sebanyak 45 orang guru Pegwai Negeri Sipil (PNS) di Trenggalek terancam kehilangan tunjangan profesi guru. Hal ini terjadi akibat mereka belum mendapatkan gelar sarjana 1 (S-1).

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora) Trenggalek Totok Rudijiant , menjelaskan dari 45 guru PNS tersebut terdapat 32 guru SD dan 13 guru SMP.

Aturan dalam undang-undang itu mengharuskan guru memiliki kualifikasi akademik sarjana atau diploma empat.

"Mereka adalah guru yang sudah lama mengajar, tepatnya sebelum peraturan itu ada. Sehingga kami berusaha mencarikan solusi terbaik," kata Totok

Kepala DISPORA Trenggalek juga menjelaskan 45 guru PNS tersebut nantinya akan dialihkan menjadi ketenaga pendidikan selain guru ataupun staf tata usaha, hal ini mengacu pada UU 14/2005.

Baca Juga: Ini Besaran Nominal THR PNS Tahun 2021 yang Memicu Adanya Petisi

Keputusan mutasi tersebut menjadi pejabat fungsional umum adalah suatu langkah yang saat ini dinilai cukup baik dan menguntungkan seluruh pihak.

Totok juga mengatakan kalau sebenarnya PEMKAB telah meminta para guru tersebut untuk berkuliah agar dapat emmenuhi standar kualifikasi mengajar yang telah ditetapkan oleh UU.

Namun, 45 guru itu memberikan tanggapan yang enggan untuk melanjutkna pendidikan kejenjang universitas, hal ini diutarakan dengan alasan usia yang sudah mendekati pensiunan.

Nantinya setelah 45 guru tersebut dipindahkan menjadi pejabat fungsional umum, akan ada beberapa tunjangan yang hilang seperti tambahan penghasilan dan tunjangan profesi guru.

Namun penghasilan mereka akan disesuaikan dengan tugas baru yang akan diterima.

Baca Juga: Aturan PNS Cerai: Gaji Suami Dipotong untuk Mantan Istri dan Anak

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.