Nurdin Abdullah Perintahkan Ajudan Ambil Uang Titipan Kontraktor

3 Juni 2021 19:05 WIB
Sidang ketiga terdakwa Agung Sucipto di Pengadilan Negeri Makassar
Sidang ketiga terdakwa Agung Sucipto di Pengadilan Negeri Makassar ( Dok Smartfm Makassar)

Makassar, Sonora.ID - Sidang ketiga terdakwa Agung Sucipto dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020 kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus, Kamis (3/6/2021).

Dua sidang sebelumnya digelar pada 18 dan 27 Mei 2021. Sidang kali ini menghadirkan lima orang saksi yakni Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Kepala Dinas PUTR Rudy Djamaluddin, eks Kabid di Dinas PUTR Edi Jayadi Putra, serta dua ajudan Gubernur non aktif Nurdin Abdullah (NA) yaitu Salman dan Syamsul Bahri.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Makassar, Ibrahim Palino tersebut, terungkap beberapa fakta. Diantaranya, peran para ajudan NA.

Baca Juga: Agung Sucipto Dijerat Pasal Berlapis, Terbukti Suap NA Dua Kali

Mereka mendapat tugas tambahan menjadi kurir pengantar uang titipan untuk NA yang diduga diberikan oleh kontraktor.

Seperti disampaikan Salman dalam kesaksiannya. Di hadapan hakim, Salman yang juga anggota Polri ini mengaku pernah diperintahkan oleh NA mengambil uang titipan melalui perantara Sari Pudjiastuti, eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa.

"Saya terima WA (Whatsapp) dari Bapak (NA) untuk segera ke kediaman beliau. Saya tiba di sana ketemu beliau dan memerintahkan saya ketemu Bu Sari untuk mengambil titipan," ujar Salman.

Baca Juga: Tolak Bersaksi, KPK Beri Ultimatum Istri Nurdin Abdullah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.