Gaji ke-13 ASN Pemerintah Kota Palembang Belum Cair

3 Juni 2021 22:15 WIB
Gaji ke-13 ASN Pemerintah Kota Palembang Belum Cair
Gaji ke-13 ASN Pemerintah Kota Palembang Belum Cair ( )

Palembang, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan gaji ke-13 yang diperuntukkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Palembang belum dapat dicairkan.

Padahal sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (termasuk PNS), TNI, Polri, hingga pensiunan ASN akan disalurkan pada hari ini, 3 Juni 2021 (gaji ke-13 PNS).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang Zulkarnain mengatakan, belum cairnya gaji ke-13 ASN Pemkot Palembang dikarenakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Walikota (Perwali) terkait pencairan gaji ke-13 untuk ASN Pemkot Palembang.

Baca Juga: Bantah ASN Terlibat Pilkada, Pemko Banjarmasin Nilai Hanya Keliru Penyebutan

“Kita belum bisa memastikan kapan gaji ke-13 ini cair, karena aturannya masih digodok. Yang jelas, untuk pencairannya akan kita usahakan bulan ini cair,” katanya ketika diwawancara, Kamis (03/06).

Ia menambahkan, total dana yang dicairkan pihaknya untuk gaji ke-13 ini sebesar Rp 50 miliar yamg diperuntukkan untuk 11 ribu lebih ASN Pemkot Palembang.

“Total dana yang dicairkan sebesar Rp 50 miliar yang akan diterima oleh 11 ribu lebih ASN Pemkot Palembang. Untuk besaran dana yang diterima nanti sama dengan satu kali gaji,” ujarnya.

Zulkarnain pun berpesan kepada para ASN yang menerima gaji ke-13 supaya bisa lebih bijak menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

“Jika nanti gaji ke-13 ini sudah cair, pesan saya kepada ASN Pemkot Palembang supaya bisa lebih bijak lagi menggunakan dana ini untuk kebutuhan sehari-hari, apalagi di masa pandemi sekarang kalau bisa berhemat,” tutupnya.

Baca Juga: Ramai ASN 'Misterius' Terima Gaji, Pemko Banjarmasin Pastikan Tak Ada

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm