Naik BRT Trans Semarang Bisa Bayar Pakai Botol Plastik, Mana nih Warga Semarang?

5 Juni 2021 19:20 WIB
BRT Trans Semarang bisa bayar dengan botol plastik
BRT Trans Semarang bisa bayar dengan botol plastik ( )

 

Semarang, Sonora.ID - Kabar naik BRT Trans Semarang bisa bayar dengan botol plastik ini diumukan langsung oleh Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) melalui akun instagram resminya pada Kamis (3/6/2021).

Kebijakan ini dimulai 8 Juni hingga 6 Juli 2021 dalam rangka menyambut hari Lingkungan Hidup yang diperingati pada 5 Juni 2021. Kebijakan ini guna untuk mendorong penggunaan transportasi umum dan daring dalam upaya mengurangi emisi gas buang dan mengurangi tingkat kemacetan.

Nah catatan buat kalian yang penasaran dengan kebijakan ini bisa diberluakkan setiap hari Selasa mulai tanggal 8 Juni 2021 hingga 6 Juli 2021. Masyarakat bisa menukarkan botol plastik menjadi tiket di empat shelter BRT di Kota Semarang yaitu shelter BRT Balaikota, Simpang Lima, Imam Bonjol dan Elizabeth.

Baca Juga: Sempat Tertunda, Rencana Pembangunan Jembatan Kaca di Hutan Wisata Tinjomoyo akan Dilanjutkan

Masyarakat bisa menukarkan satu buah botol galon untuk mendapatkan 2 lembar tiket BRT Trans Semarang, satu lembar tiket BRT dengan menukarkan tiga buah botol berukuran 1,5ml, lima buah botol plastik ukuran 600ml, tujuh buah botol ukuran 330ml atau 10 buah gelas plastik berukuran 220ml. 

Harapan Hendi diadakannya kebijakan ini agar masyarakat Semarang beralih ke transportasi umum sehingga bisa meningktkan kualitas udara semakin bersih dan mengurangi kemacetan di Kota Semarang.

Bahkan Hendi mewajibkan ASN Kota Semarang untuk menggunakan transportasi umum atau transportasi online saat berangkat dan pulang kerja.

Pemerintah Kota Semarang melalui Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang mengeluarkan surat edaran Nomor B/3988/551.32/VI/2021 tentang pembatasan penggunaan kendaraan pribadi pada peringatan hari lingkungan hidup sedunia di Kota Semarang tahun 2021.

Kebijakan itu wajib bagi pegawai Pemerintah Kota Semarang. Dan bagi yang tetap menggunakan kendaraan pribadi roda dua tau empat dalam kurun waktu yang dusah ditentukan akan dikenakan tarif parkir insindetil (parkir umum) dan progresif (parkir khusus). 

Dukung kebijakan Pemerintah Kota Semarang ya sedulur warga Semarang.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.