BPK Beri Rekomendasi Sanksi 2 OPD, Pemkot Makassar Belum Sikapi

8 Juni 2021 19:25 WIB
Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi dalam momen rapat di ruang kerjanya
Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi dalam momen rapat di ruang kerjanya ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Wakil Wali Kota Fatmawati Rusdi memimpin rapat di ruang kerjanya, Selasa (8/6/2021). Hal ini untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Rapat tersebut dihadiri sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membahas tindak lanjut rekomendasi yang menjadi temuan.

"Tadi rapat tindak lanjut dari beberapa LHP, khusus hari ini ada dua agenda LHP dari Bapenda sama Kominfo," ujarnya saat ditemui.

Dia mengatakan telah mempelajari secara detail persoalan tersebut. Langkah awal, Inspektorat telah diminta melakukan pengujian atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Baca Juga: Pendapatan Belum Maksimal, Tim BPK Turun ke Makassar

"Secara garis besarnya kita sih dari aspeknya hukumnya, tadi pak kabag hukum sudah memberikan pandangannya apa tentang LHP yang ada," tambahnya.

Sejauh ini, pemerintah belum mengambil keputusan. Pasalnya masih ada yang perlu diperiksa lebih lanjut, seperti dalam temuan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

"Kalau di Kominfo itu sudah jelas karena itu kalau berlanjut terus masuk katergori pembiaran dan itu merugikan Pemerintah Kota," tuturnya.

Terkait dengan wacana nonjob terhadap 2 OPD tersebut, ia mengatakan masih ada tahap pengujian yang harus dilalui.

"Masih ada pengujiannya karena itu kan kita harus ikut dari rekomendasi dari BPK harus kembali lagi," tutupnya.

Baca Juga: 16 Catatan BPK dalam LHP Pemkot Makassar tahun 2020

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm