Peneliti Menyebut Pemberlakuan PPN pada Sembako Mengancam Ketahanan Pangan Nasional

9 Juni 2021 19:45 WIB
Ilustrasi bahan pangan
Ilustrasi bahan pangan ( Kompas.com)

Sonora.ID - Kepala Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta menilai, rencana pemerintah yang akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako, termasuk beras akan mengancam ketahanan pangan.

Felippa mengatakan,hal itu merupakan sebuah langkah yang tidak saja akan meningkatkan harga pangan, tetapi juga akan berdampak buruk kepada perekonomian Indonesia secara umum.

"Pengenaan PPN pada sembako mengancam ketahanan pangan, terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah. Lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia tidak mampu membeli makanan yang bernutrisi karena harga pangan yang mahal,” kata Felippa Ann Amanta dalam keterangan persnya.

Baca Juga: Panen di Tengah Kota Surabaya, Taman Surya Hasilkan 72 Kilo Padi

Pemberlakuan PPN tersebut akan diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Revisi  tersebut akan mencakup penghapusan barang kebutuhan pokok (Sembako) diantaranya beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

"Menambah PPN akan menaikkan harga dan memperparah situasi, apalagi di tengah pandemi ketika pendapatan masyarakat berkurang,” imbuh Felippa.

Lebih lanjut Felippa mengatakan, pangan berkontribusi besar pada pengeluaran rumah tangga, dan bagi masyarakat berpendapatan rendah, belanja kebutuhan pangan bisa mencapai sekitar 56 persen dari pengeluaran rumah tangga mereka.

Baca Juga: Peringati Bulan Bung Karno, Wali Kota Denpasar Serahkan Bantuan Pangan dan Sembako Kepada Veteran

Halaman Berikutnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.