Sederat Catatan Bawaslu RI Terkait PSU Pilgub Kalsel, dari Pemilih Difabel Sampai E-KTIP

9 Juni 2021 21:30 WIB
Ketua Bawaslu RI, Abhan menggelar jumpa pers
Ketua Bawaslu RI, Abhan menggelar jumpa pers ( Smart FM / Jumahuddin)

 

Banjarnasin, Sonora.ID - Dalam penyelenggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalsel, Bawaslu RI menemukan sejumlah catatan penting yang harus diperhatikan.

Catatan itu diberikan berdasarkan kejadian-kejadian di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam jumpersnya di halaman kantor Bawaslu Kalsel Rabu (09/06), Ketua Bawaslu RI, Abhan menyampaikan, setidaknya ada empat point yang menjadi catatan saat penyelenggaraan PSU.

Pertama terkait Aksesibilitasi TPS, ia menilai masih tedapat TPS yang tidak akses bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga: PSU Pilgub Kalsel, Ibnu Sina Mencoblos dengan Perasaan Lebih 'Plong'

"Bawaslu menemukan beberapa TPS yang didirikan dipermukaan yang tidak rata. Seperti di atas tanah berbatu dan permukiman/bidang yang miring. Padahal pada beberapa TPS itu terdapat penyandang disabilitas," ucapnya.

Kemudian terkait penggunaan hak pilih, ia mengatakan terdapat perbedaan penafsiran dan pemahaman penyelenggara pemilu.

Terutama KPPS di lapangan mengenai syarat adimistrasi dalam menggunakan hak pilih.

"Penggunaan E-KTP atau surat keterangan sebagai syarat pemilih. Pengawas pemilihan memberikan saran perbaikan kepada pemilih yang tidak membawa E-KTP untuk kembali ke rumah dan memastikan membawa dokumen teraebut untuk memilih," pungkasnya.

Baca Juga: Demi PSU Pilgub Kalsel, Sekolah di Banjarmasin Selatan Diliburkan

Halaman Berikutnya
PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.