Terkait Penegasan Batas Darat Negara Indonesia dengan Malaysia, Ini Penjelasan Direktur Topografi TNI AD

10 Juni 2021 13:20 WIB
Direktur Topografi TNI AD
Direktur Topografi TNI AD ( Kemendagri RI)

Sonora.ID - Perbatasan darat adalah batas antar kedua negara yang berada di daratan dan tidak dipisahkan oleh perairan.

Indonesia sendiri memiliki 3 (tiga) kawasan perbatasan darat, yaitu dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste.

Khusus perbatasan RI – Malaysia, masih terdapat Outstanding Boundary Problems (OBP) atau belum tercapainya kesepakatan penetapan batas kedaulatan negara, di perbatasan Kalimantan Barat – Sarawak; dan Kalimantan Utara – Sabah.

Baca Juga: Nasi Ambeng Kuliner Khas Jawa Tengah yang Populer Hingga Selangor Malaysia

Brigjen TNI, Asep Edi Rosidin menyatakan bahwa proses penetapan batas atau delimitasi merujuk pada prinsip hukum internasional uti possidetis juris, yang artinya kesepakatan batas RI-Malaysia mengacu pada kesepakatan batas negara wilayah kekuasaan para penjajah yaitu Belanda dan Inggris. Maka dalam penetapan dan penegasan batas Indonesia dan Malaysia mengacu pada referensi dokumen batas Inggris Belanda.

“Penegasan kembali atau demarkasi tidak semudah yang diperkirakan. Permasalahan yang sering terjadi adalah munculnya perbedaan interpretasi terhadap perjanjian yang tertulis dalam dokumen batas Inggris Belanda. Selain itu di beberapa segmen batas, terdapat data yang terbuang dalam dokumen sehingga tidak akurat, terdapat perbedaan kondisi lapangan antara informasi yang tertuang di peta dengan kondisi riil dilapangan.

TNI mendapat peran penting dalam berbagai kegiatan menjaga, mengamankan dan memelihara garis batas negara tersebut, seperti penempatan Pasukan Pengamanan Perbatasan atau PAMTAS, melakukan patroli pilar batas setiap periode waktu tertentu.

Baca Juga: WNA Asal Malaysia 'Diusir' Imigrasi Pare-Pare karena Kelebihan Izin Tinggal

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.