Mulai Senin, BPPD Palembang Awasi E-Tax Restoran Selama 10 Hari

15 Juni 2021 10:45 WIB
BPPD Kota Palembang mulai kemarin, Senin (14/06) melakukan pengawasan di restoran-restoran yang tidak memaksimalkan alat pencatat pajak e-Tax.
BPPD Kota Palembang mulai kemarin, Senin (14/06) melakukan pengawasan di restoran-restoran yang tidak memaksimalkan alat pencatat pajak e-Tax. ( Sonora/Fernando Oktareza)

Palembang, Sonora.ID - Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mulai kemarin, Senin (14/06) melakukan pengawasan di restoran-restoran yang tidak memaksimalkan alat pencatat pajak e-Tax.

Hal ini sebagai langkah tindaklanjut kecurangan yang dilakukan pelaku usaha yang tidak memaksimalkan alat pencatat pajak e-Tax dengan mulai menempatkan petugas gabungan.

Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan, tim pengawas yang terdiri dari anggota Satpol PP dan pegawai BPPD akan mengawasi transaksi di tempat usaha yang tidak memaksimalkan alat tersebut selama 10 hari.

Baca Juga: BPPD Palembang Bakal Turun Langsung Awasi E-Tax Restoran

“Sementara ini ada dua lokasi yang kita tempatkan tim atau petugas pengawas alat e-Tax, pertama di Pempek Vico dan Pecel Lele Pakjo hari ini kami tempatkan petugas. Nantinya selama 10 hari transaksi di sini akan diawasi berapa pendapatan yang masuk dan pajak yang masuk,” kata Sulaiman kepada wartawan.

Sulaiman menjelaskan, pihaknya menemui adanya pajak yang masuk tidak sinkron dengan pemasukan yang sebenarnya dikarenakan pelaku usaha ternyata selama ini tidak memaksimalkan alat e-Tax karena mereka juga menggunakan alat kasir sendiri berupa tablet.

“Kami sering dapat laporan kalau di tempat ini menggunakan dua alat, satu alat mereka sendiri satu lagi alat kami, jadi tidak sinkron. Di situ ada peluang merugikan pajak dari masyarakat yang diserahkan ke Pemerintah Kota,” jelas Sulaiman.

Baca Juga: BPPD Palembang Targetkan 600 E-tax Terpasang Tahun ini

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm