Dinilai Tidak Berguna, Sebanyak 1.384 Arsip In Aktif OPD Sumsel Dimusnahkan

15 Juni 2021 11:15 WIB
Dinas Kearsipan Provinsi Sumatera Selatan musnahkan arsip In Aktif Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Dinas Kearsipan Provinsi Sumatera Selatan musnahkan arsip In Aktif Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ( Sonora/Fernado Oktareza)

Palembang, Sonora.ID - Dinas Kearsipan Provinsi Sumatera Selatan musnahkan arsip In Aktif Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang berlokasi di Halaman Kantor Dinas Kearsipan Sumsel, Senin (14/06).

Pemusnahan arsip kali ini mendapat pendampingan langsung dari Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Mawardi Yahya beserta Kepala OPD terkait di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Kepala Dinas Kearsipan Provinsi Sumsel, Dra. Hj. Septiana Zuraida, SH,. M.Si menjelaskan, sebanyak 1.384 berkas arsip tidak bernilai guna dari 8 OPD di lingkungan Pemprov Sumsel telah pihaknya musnahkan.

Baca Juga: Gratis! Arsip Nasional RI Buka Layanan Restorasi Dokumen Penting bagi Korban Banjir

“Sebanyak 1.384 arsip dari 8 OPD ini, Dinas Kesehatan menjadi OPD dengan arsip yang paling banyak dimusnahkan hari ini, total ada 724 berkas arsip Dinas Kesehatan kita musnahkan hari ini,” katanya disela-sela pemusnahan arsip.

Septiana menambahkan, saat ini pihaknya secara gencar terus melakukan jemput bola ke seluruh OPD di lingkungan Pemprov Sumsel.

“Upaya jemput bola terus kami lakukan, meskipun saya perhatikan masih ada beberapa Kepala OPD terkait yang tidak menaruh perhatian tentang masalah kearsipan ini. Selain itu kita juga rutin melakukan pembinaan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Sumsel,” ujarnya.

Baca Juga: Penyesuaian, Jatim Mulai Terapkan Istilah Baru Kemenkes Bagi ODP, PDP, OTG

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.