Diganjar Push Up, Tim Yustisi Harapkan Ketertiban Prokes oleh Semua Pihak

15 Juni 2021 12:30 WIB
Salah Satu Pelanggar Prokes di Berikan Sanksi Push Up
Salah Satu Pelanggar Prokes di Berikan Sanksi Push Up ( Humas Satpol PP Kota Denpasar)

Bali, Sonora.ID - Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP kembali menjaring 21 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM Skala Mikro di simpang Jalan Gunung Agung, Jalan Gunung Sanghyang, Jalan Tangkuban Perahu Wilayah Kelurahan Padangsambian Kecamatan Denpasar Barat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, bahwa dari 21 orang yang terjaring dalam penertiban tersebut sebanyak 10 orang di sanksi ditempat dengan membayar denda administratif Rp 100.000 per orang karena tidak menggunakan masker dan 11 orang lainnya diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.

Seperti penertiban sebelumnya, Dewa Sayoga mengaku kali ini semua pelanggar juga diganjar sanksi push up ditempat dan harus menadatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.

Baca Juga: Sanksi Denda dan Push Up, 17 Pelanggar Prokes di Kota Denpasar

"Meskipun setiap penertiban pelanggar diberikan sanksi namun masih saja ditemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran," bebernya.

Lebih lanjut, Dewa Sayoga menyampaikan bahwa ssaat penertiban dilakukan, pelanggar banyak yang beralasan lupa menggunakan masker bahkan ada yang tidak percaya adanya Covid-19.

Meskipun demikian sebagai pelayanan masyarakat, pihaknya harus sabar menghadapi hal tersebut dan tidak jenuh untuk memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan.

Baca Juga: Bentuk Badanmu Selama PSBB , Berikut Work Out yang Bisa Dilakukan Selama Di Rumah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.