Setelah NA, Kini Edy Rahmat Bersaksi Virtual dalam Sidang Agung Sucipto

17 Juni 2021 10:55 WIB
Suasana sidang lanjutan terdakwa Agung Sucipto di Pengadilan Negeri Makassar
Suasana sidang lanjutan terdakwa Agung Sucipto di Pengadilan Negeri Makassar ( Dok Smartfm Makassar)

Makassar, Sonora.ID - Sidang lanjutan terdakwa Agung Sucipto atas kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel kembali digelar di Ruang Sidang Harifin Tumpah, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (17/6/21).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ibrahim Palino kali ini mengadirkan enam saksi. Mereka masing-masing Hari Syamsuddin (wiraswasta), Abdul Rahman (Direktur PT. Purnama Karya Nugraha), Irfandi (wiraswasta), Hikmawati (PNS Dinas Sosial di Bantaeng), Mega Putra Pratama (Wiraswasta) dan tersangka Edy Rahmat yang akan bersaksi secara virtual dari Jakarta.

"Agenda sidang ini akan mendengarkan keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum," ujar Ibrahim Palino.

Baca Juga: Jadi Saksi Sidang, Nurdin Abdullah Sebut Agung Sucipto Kontraktor Profesional

JPU KPK Ronald Ferdinand Worotikan mengatakan, sedianya pihaknya memanggil 7 orang saksi. Namun yang dapat hadir hanya 6 orang.

"Jadi kami akan memeriksa dulu lima orang yang hadir di sini, selanjutnya kami akan memerik Pak Edy Rahmat secara online," ujar Jaksa Ronald.

Untuk diketahui, eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat merupakan salah seorang tersangka yang diamankan KPK bersamaan dengan Agung Sucipto dan Gunernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah (NA) pada Februari lalu.

Baca Juga: Mantan Plt Inspektorat Sulsel Disebut Terima Aliran Dana Bansos Covid

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.