Jasa Raharja Kalimantan Barat Sigap Serahkan Santunan Korban Lakalantas Beruntun

17 Juni 2021 12:00 WIB
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat menyerahkan santunan terhadap korban kecelakaan beruntun
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat menyerahkan santunan terhadap korban kecelakaan beruntun ( )

Pontianak, Sonora.ID - PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat menyerahkan santunan terhadap korban kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, sekitar bundaran Tugu Digulis Untan, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa pagi, 15 Juni 2021, sekitar pukul 06.00 WIB.

Kecelakaan yang melibatkan tiga unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua tersebut mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat, Regy S. Wijaya menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas musibah kecelakaan yang terjadi. Pihaknya sebagai penyelenggara dana kecelakaan lalu lintas jalan, segera menerjunkan petugas untuk menindaklanjuti kecelakaan tersebut.

Baca Juga: Lakalantas Maut Renggut Nyawa Anggota DPRD Kota Manado

“Kami menyampaikan rasa prihatin dan juga belasungkawa atas musibah kecelakaan ini. Kemarin petugas kami langsung menuju ke tempat kejadian kecelakaan dan juga rumah sakit tempat korban dirujuk untuk melakukan penjaminan biaya rawatan," ungkapnya.

Sesuai dengan peraturan menteri keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, besarnya santunan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas jalan adalah sebesar Rp 50 juta, penggantian biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta, biaya ambulans paling banyak Rp 500 ribu dan biaya P3K paling banyak Rp 1 juta.

“Untuk korban yang mengalami luka-luka, sudah dilakukan perawatan di RS. Bhayangkara dan biaya perawatannya telah kami jaminkan," lanjutnya.

Baca Juga: Dua Bulan Terakhir 222 Kasus Lakalantas Terjadi di Sumatera Selatan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.