Paripurna ke 30: Dua Raperda Provinsi Sumatera Selatan Disepakati

17 Juni 2021 20:30 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyepakati 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyepakati 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ( Sonora/Fernado Oktareza)

Palembang, Sonora.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyepakati 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prov. Sumsel pada Rapat Paripurna ke-32 dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus II terhadap 2 (dua) Raperda Prov. Sumsel, Rabu (16/06).

Adapun dua Raperda yang dimaksud di antaranya :

  1. Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
  2. Raperda Tentang Perubahan Kedelapan atas Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Baca Juga: Kemenristek Dibubarkan, Begini Respon Bambang Brodjonegoro

Juru Bicara Pansus II DPRD Prov. Sumsel, Marzuki SE dalam laporannya memaparkan, bahwa Pansus II DPRD Prov. Sumsel menyepakati dan menyetujui kedua Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sumsel.

Dengan adanya Perda ini diharapkan menjadi pedoman dan acuan bagi Pemprov, Pemkot dan Pemkab dalam pelaksanaan pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Perda Retribusi Jasa Usaha.

“Selanjutnya kami meminta kepada Pemprov Sumsel untuk melakukan sinergitas kepada Pemkab dan Pemkot di Sumsel terhadap implementasi kedua Raperda ini,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga meminta dukungan penguatan anggaran operasional agar implementasi kedua Raperda tersebut berjalan optimal.

Kesepakatan Dua Raperda ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru dan Ketua DPRD Prov. Sumsel R.A Anita Noeringhati didampingi Sekretaris DPRD Sumsel, Ramadhan S. Basyeban.

Baca Juga: Paripurna II DPRD Kota Palembang: Walikota Palembang Sampaikan LKPJ Tahun 2020

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm