Proyek Irigasi di Sinjai Belum Disetujui, Kontraktor Sudah Bayar Panjar ke NA

17 Juni 2021 19:05 WIB
Sidang lanjutan terdakwa Agung Sucipto di Pengadilan Negeri Makassar
Sidang lanjutan terdakwa Agung Sucipto di Pengadilan Negeri Makassar ( Dok Smartfm Makassar)

Makassar, Sonora.ID - Sidang lanjutan terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Sulsel, Agung Sucipto alias Anggu, yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar kembali menyajikan fakta mengejutkan.

Salah satunya terkait adanya sistem panjar atau bayar di depan yang diberikan kontraktor kepada pejabat, dalam hal ini Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.

Seperti yang disampaikan saksi Harry Syamsudin selaku komisaris PT. Purnama Karya Nugraha.

Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harry mengakui dirinya meminta bantuan Agung Sucipto untuk dapat mengerjakan proyek irigasi di Kabupaten Sinjai. Harry sendiri mengaku kenal Aggu sejak tahun 70-an dan memiliki hubungan keluarga.

Baca Juga: Menparekraft Gali Potensi Wisata Kab Muna dan Sinjai, Sulsel

Keinginan itu muncul setelah dirinya mendengar dari berita bahwa Nurdin Abdullah menjanjikan masyarakat Sinjai hadirnya irigasi setelah ruas jalan Palampang - Munte - Botolempangan rampung.

"Saya dengar ada bantuan pengairan dari Provinsi, saya sampaikan ke Anggu, bisa bantu dapatkan. Itu tahun 2021," ujar Harry dalam keterangannya di persidangan, Kamis (17/6/21).

Harry meminta bantuan Aggu lantaran melihat kedekatannya dengan Nurdin Abdullah selama ini.

Setelah mendapat petunjuk dari Anggu, ia kemudian menyuruh stafnya, Abdul Rahman, yang juga dipanggil sabagai saksi, untuk menyiapkan proposal proyek, berikut uang panjarnya senilai Rp 1 miliar lebih 50 Juta

Baca Juga: BPN Sulsel Pastikan Proyek Jalan Metro Tanjung Bunga Bebas Kendala

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.