WBS (Whistle Blowing System), Aplikasi Lapor Berantas Pungli

18 Juni 2021 11:00 WIB
Sri Sujiarti, Inspektur Kota Pontianak
Sri Sujiarti, Inspektur Kota Pontianak ( Tribun Pontianak)

Pontianak, Sonora.ID - Sri Sujiarti, Inspektur Kota Pontianak mengatakan untuk tahun 2021 akan diadakan penilaian Kota Bebas dari Pungli, dan Kota Pontianak diusulkan oleh Provinsi untuk ikut serta di dalamnya.

Dalam hal ini Tim Saber Pungli Kota Pontianak terus berupaya memaksimalkan kinerja kerja dalam pelayanannya kepada masyarakat. Satu di antara strategi untuk mewujudkan kota Pontianak bebas dari pungli, Tim Saber Pungli  kota Pontianak menyiapkan sarana pelaporan untuk masyarakat apabila ingin melapor jika terjadi aktivitas pungli, yaitu aplikasi e-Lapor yang dimiliki pemkot.

"Tim Saber Pungli juga sudah menyiapkan akses laporan berupa aplikasi e-Lapor yang dimiliki Pemkot, namun apabila pungli yang dilakukan sudah terindikasi korupsi maka bisa melapor melalui WBS (Whistle Blowing System) yang sudah bisa diakses melalui website Saber Pungli dan website Inspektorat," jelas Sri Sujiarti, 16 Juni 2021.

Baca Juga: Diduga Pungli Tanda Tangan Rp 2 Juta, Sekretaris Disdik Makassar Keberatan

"Untuk WBS memang baru tahun ini dibuat, jadi untuk laporan yang terindikasi korupsi kami berusaha menjamin identitas pelapor dirahasiakan," tambahnya.

Terkait dengan pelaporan sendiri, harus memiliki syarat penindakan yaitu adanya bukti serta kemudian akan dilakukan penanganan oleh Tim Saber Pungli.

Tim Saber Pungli sudah dibentuk pada tahun 2017 dan untuk pembentukan setiap tahun dievaluasi dengan SK Walikota. Tim Saber Pungli dari beberapa unsur yaitu; Pemkot, Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri.

Di dalam Tim Saber Pungli terdiri dari 4 Pokja diantaranya, kesekretariatan, pencegahan, penindakan, dan yustisi.

“Untuk pokja pencegahan kami dibantu oleh Bhabinkamtibnas sebanyak 35 orang sekota Pontianak untuk melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat dan tempat pelayanan publik,” terangnya. 

Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Ajak Masyarakat Tak Dukung Praktek Pungli

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm