Perangkat Desa Wajib Miliki Sertifikasi Tata Kelola Keuangan

20 Juni 2021 20:00 WIB
Penandatanganan kerjasama antara UPA dengan Direktur Akademi Keuangan Perbankan Widya Buana Semarang.
Penandatanganan kerjasama antara UPA dengan Direktur Akademi Keuangan Perbankan Widya Buana Semarang. ( Dok Smartfm Makassar)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah menggelontorkan dana desa yang cukup besar yakni mencapai Rp94,8 triliun secara nasional. Jika anggaran tersebut tak dikelola secara profesional, maka akan menyebabkan kerugian negara.

Hal itu menjadi perhatian besar Direktur Akademi Keuangan Perbankan Widya Buana, Semarang, Yudhi Kurniawan. Terlebih di daerah asalnya Jawa Tengah, banyak perangkat desa yang belum bersertifikasi dalam mengelola anggaran desa.

Sehingga, pihaknya akan membuat pelatihan dengan menggandeng Universitas Patria Artha (UPA). Sebagai langkah awal kerjasama, pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman bersama Rektor UPA, Bastian Lubis.

Baca Juga: Pecinta Yoga di Makassar Rayakan Hari Yoga Sedunia 2021

"Pelatihannya rencana akan dibuka Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Pelatihan ini supaya aman dari sisi hukum dan keuangan,” kata Yudhi saat ditemui di Kampus UPA jalan Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa, kemarin.

Yudhi menyebut, sejauh ini animo perangkat desa yang ingin ikut pelatihan sertifikasi pengelolaan keuangan sangat tinggi.

Pihaknya mencatat, sebanyak 1.200 Pemdes telah mengajukan pendaftaran. Sayangnya, untuk saat ini kuota terbatas hanya 100-200 Pemdes.

“Laporan di Jawa Tengah hari ini sudah ada 1.200 siap untuk mendaftar, tapi jatah kita 100-200 dulu. Ini sebuah peluang dan kesempatan,” ujarnya.

Baca Juga: Kades di Pesisir Barat Lampung Korupsi Dana Desa Rp 296 Juta untuk Kepentingan Pribadi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm