Unjuk Rasa #SaveKPK, DPRD Kalsel Didesak 1x24 Jam Sampaikan Tuntutan ke Presiden

21 Juni 2021 15:50 WIB
Aksi saling dorong aparat kepolisian dengan demonstran yang memaksa masuk ke gedung DPRD Kalsel
Aksi saling dorong aparat kepolisian dengan demonstran yang memaksa masuk ke gedung DPRD Kalsel ( Smart FM / Jumahuddin)

Sementara itu, Arbani, Wakil Presiden Mahasiswa dari UIN Antasari menegaskan, bakal menurunkan massa yang lebih banyak lagi jika dalam 1 X 24 jam tuntan tidak juga disampaikan kepada Presiden.

nota kesepemahaman BEM se Kalsel

Meski demikian, nota kesepahaman yang dinginkan oleh para demonstran pada akhirnya ditandatangani Ketua Komisi 1 DPRD Kalsel, Rachmah Norlias. Tertanda diatas materai 10.000.

Sekedar diketahui, setidaknya ada 8 delapan poin yang ada di nota kesepahaman tersebut. Di antaranya menuntut Firli Bahuri agar segera memenuhi panggilan Komnas HAM atas skandal TWK dan pemberhentian 75 pegawai KPK.

Kemudian pada poin terakhir, menuntut DPRD Kalsel untuk memberikan tindak lanjut tuntutan berupa bukti tanda terima dan dokumentasi berupa foto dan video di kantor staf presiden dalam waktu 1 X 24 jam sejak nota kesepemahan ini ditandatangani.

Baca Juga: Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi PSU, Ini harapan Pj Gubernur Kalsel

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Unjuk Rasa Selamatkan KPK, DRPD Kalsel Dideadline 1 X 24 Jam Sampaikan Tuntunan ke presiden