Kapolda Sumsel Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK)

22 Juni 2021 21:20 WIB
Kapolda Sumsel Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK)
Kapolda Sumsel Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) ( Koleksi Pribadi)

Palembang, Sonora.ID - Prof Dr Eko Indra Heri S, MM, yang menjabat sebagai Kapolda Sumsel, Senin (21/6) resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK).

Acara pengukuhan Guru Besar dilakukan di Auditorium Mutiara STIK-PTIK, di Jl Tirtayasa Raya, No 6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selain Irjen Pol Eko Indra Heri, Komjen Pol Prof Dr Rycko Amelza Dahniel, dan Brigjen Pol Prof Dr Chrysnanda Dwilaksana, MSi yang dikukuhkan sebagai Guru Besar di STIK-PTIK.

Kapolda Sumsel sendiri menerima penganugerahan dan pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Manajemen Sumber Daya Manusia dalam sidang senat terbuka pengukuhan Guru Besar STIK-PTIK sebagai wujud implementasi program prioritas Kapolri Presisi di bidang organisasi dalam menjadikan SDM Polri yang unggul di Era Police 4.0.

Pidato yang disampaikan Kapolda Sumsel yakni berjudul “Talent Management Sebagai Paradigma Baru Manajemen Sumber Daya Manusia”.

Tugas dan peran Divisi Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) yang sebelumnya lebih banyak pada administrasi kepegawaian seperti melakukan rekrutmen, seleksi, dan administrasi kepangkatan anggota organisasi.

Maka kini dituntut untuk mulai berfokus pada Strategic Human Resources, yakni bagaimana merencanakan secara strategis untuk menghasilkan SDM yang unggul dan handal sesuai tujuan strategis organisasi.

Manajemen Talenta adalah implementasi dari strategi dan sistem yang terintegrasi. Manajemen Talenta didesain melalui pengembangan proses yang berkualitas mulai dari rekrutmen, seleksi, pelatihan, hingga pengembangan guna memperoleh dan mengoptimalkan para talent dalam organisasi, terutama untuk mengisi key position.

Baca Juga: Berantas Kemiskinan, Pemprov Sumsel Bakal Validasi Data Kemiskinan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm