Geliatkan Roda Perekonomian, Pemkot Palembang Bentuk TPAKD

23 Juni 2021 17:30 WIB
Walikota Palembang, Harnojoyo
Walikota Palembang, Harnojoyo ( Perekonomian)

Palembang, Sonora.ID - Ditengah pandemi Covid-19 yang belum usai, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terus mendorong roda perekonomian di kota Palembang untuk terus bergerak.

Salah satunya dengan membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Palembang yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Palembang, Drs. Ratu Dewa dengan anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK) KR 7 Sumbagsel, Bank Indonesia Kanwil Sumsel dan Dirjen Perbendaharaan Sumsel.

Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan, salah satu tugas yang akan dijalankan oleh TPAKD Kota Palembang yakni memperkenalkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kepada pihak perbankan.

Baca Juga: Pemprov Sumsel Diminta Tingkatkan Jumlah Kemitraan UMKM dan Perusahaan Besar

“TPAKD ini nantinya bertugas memaksimalkan akses keuangan bagi masyarakat, jadi jangan sampai pelaku UMKM ini tidak tahu dengan pihak perbankan, padahal kolaborasi antara kedua kelompok ini sangat penting untuk meningkatkan perekonomian,” kata Harno usai menghadiri Pengukuhan TPAKD Kota Palembang di Rumah Dinas Walikota Palembang, Rabu (23/06).

Harno mengungkapkan, melalui peranan dari TPAKD dalam memperdayakan UMKM diharapkan dapat menggerakan roda perekonomian di Kota Palembang.

“Kami juga secara langsung telah berkoordinasi dengan Dirjen Perbedaharaan Sumsel dimana nantinya kita akan berkolaborasi memberikan pelatihan kepada UMKM, sehingga nantinya tidak hanya bantuan atau pinjaman keuangan yang diberikan kepada UMKM, tetapi UMKM juga akan diberikan pelatihan agar usaha mereka berjalan lancar,” ujarnya.

Harno berharap melalui pengukuhan TPAKD Kota Palembang ini diharapkan dapat mendorong UMKM di Palembang menjadi lebih baik lagi.

Baca Juga: Gol Tipis 1 – 0, Hantarkan Forkompimba Jadi Juara

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm