Jumras Ungkap Oknum Pejabat Kemendagri Tagih Fee DAK Sulsel

24 Juni 2021 19:45 WIB
Ilustrasi praktek bagi-bagi fee
Ilustrasi praktek bagi-bagi fee ( Istimewa)

Makassar, Sonora.ID - Kesaksian Jumras, mantan Kepala Biro Pembangunan (sekarang Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa) Sulsel dalam sidang kasus suap Gubernur non aktif Nurdin Abdullah oleh terdakwa Agung Sucipto juga menyeret pejabat pemerintah pusat.

Pejabat yang dimaksud adalah Mochamad Ardian Noervianto, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Dalam keterangannya, Jumras mengaku Ardian terus mengejarnya untuk meminta fee dari pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Sulsel. Kala itu, Ardian masih menjabat sebagai Direktur dan Jumras masih menjabat Kepala Dinas Bina Marga Sulsel (sekarang Dinas PUTR).

"Anggaran DAK yang cair Rp 80 miliar. Saya dimintai fee oleh Direktur namanya Pak Ardian, pejabat di Kemendagri," ujar Jumras di Ruangan Harifin Tumpah Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (24/6/21).

Ardian, kata Jumras, memang yang mengurus proposal pengusulan DAK Pemprov Sulsel saat itu. Namun menurutnya, tak ada komitmen pembagian fee dalam proposal tersebut.

Tak tanggung-tanggung, Ardian meminta fee sebesar 7,5 persen dari total pencairan anggaran DAK.

"Padahal pada saat bertemu di Jakarta, tak ada pembahasan soal itu. Ardian hanya meminta proposal saja," ujar Jumras.

Ardian bahkan datang ke Makassar hanya untuk menagih fee tersebut ke Jumras.

"Langsung dia datang ke Makassar tagih saya. Saya ditelepon, dia menginap di Hotel di Pantai Losari. Dia datang dua kali ketemu saya. Satu kali lewat video call. Saya tidak layani yang ketiga kalinya," tegasnya.

Baca Juga: Jumras Seret Nama Kepala Bapenda Sulsel dalam Kasus Suap Agung Sucipto - Nurdin Abdullah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.