Pemprov Sumatera Utara Perpanjang PPKM Mikro di 10 Daerah Sumut

26 Juni 2021 16:10 WIB
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ( pemprovsumut-IG)

Medan, Sonora.ID – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengeluarkan instruksi Nomor: 188.54/25/INST/2021 tanggal 21 Juni 2021 mengenai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

“Instruksi Gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM mikro dan pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,” jelas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar, Rabu (23/6).

PPKM skala mikro ini dilaksanakan melalui koordinasi yang melibatkan ketua RT/RW, kepala desa serta tokoh masyarakat. Koordinasi dilakukan dengan cara membentuk posko di beberapa wilayah yang belum terdapat posko.

Baca Juga: Gunakan Alat Tes Rapid Bekas, Petugas Kimia Farma Laboratorium Bandara Kualanamu Diamankan

PPKM skala mikro ini berlaku untuk 10 daerah di Sumatera Utara. Yakni Kota Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Deli Serdang, Serdang Berdagai, Simalungun, Langkat, Karo, dan Dairi.

Para Bupati dan Wali Kota diminta mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerahnya masing-masing.

Selama diberlakukannya PPKM skala mikro, kegiatan perkantoran yang berada di zona merah wajib menerapkan work from home (WFH) sebanyak 75% karyawan, dan work from office (WFO) sebanyak 25% karyawan.

“Pelaksanaan kegiatan di restoran rumah makan, café, warung, angkringan, pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan lainnya akan dibatasi jam operasionalnya pada pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung 25%, dan harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” ujar Irman.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.