Dinas TPH Jabar Rekomendasikan Tanaman Hias Sebagai Komoditas Unggulan

28 Juni 2021 14:08 WIB
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jabar Dadan Hidayat saat panen jagung beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jabar Dadan Hidayat saat panen jagung beberapa waktu lalu. ( Dok. Humas Pemprov Jabar)

"Karena offtaker, dalam komoditas tanaman hias yakni CV Minaqu Indonesia, yang akan membeli kembali, pasti offtaker-nya akan memberi bibit itu yang sesuai dengan spesifikasi. Jadi kalau masalah bibit dan benih yang menyiapkan adalah offtaker-nya," tuturnya.

"Bibit digaransi dan disiapkan yang terbaik karena offtaker juga harus mengisi peluang pasarnya. Kalau bicara pasar ekspor ada 3K yang harus dipertahankan yaitu kualitas, kuantitas, kontinuitas," tambahnya.

Dinas TPH Jabar sendiri sudah menyelesaikan pembekalan teknis dan dinamika kelompok untuk petani milineial dengan komoditas tanaman hias di dua lokasi, yakni Satpel BBH Margahayu Lembang dengan jumlah peserta sebanyak 198 orang, dan BBH Pasir Banteng Jatinangor dengan jumlah peserta 179 orang.

Baca Juga: Pakar Fengshui: Meski Indah, Hati-hati Saat Merawat Tanaman Karena....

Menurut Dadan, pihaknya dan offtaker sudah menyiapkan sekitar 250 bibit pohon induk. Selain pemberian bibit, Dinas TPH Jabar dan offtaker akan memberikan pendampingan. Tujuannya untuk memastikan proses budidaya sesuai dengan ketentuan-ketentuan untuk budidayanya.

"Mereka sudah mengumpulkan berkas pengajuan KUR bjb, dan saat ini akan segera diverifikasi oleh pihak bjb. Setelah verifikasi selesai dan KUR didapatkan, mereka akan langsung membudidayakan tanaman hias," katanya. 

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm