PPKM Darurat, Kota Denpasar Ikuti Instruksi Pemerintah Pusat

3 Juli 2021 15:00 WIB
Pemerintah Kota Denpasar Mengelar Rapat terkait PPKM Darurat yang dihadiri oleh Walikota Denpasar  IGN Jaya Negara dan Instansi terkait.
Pemerintah Kota Denpasar Mengelar Rapat terkait PPKM Darurat yang dihadiri oleh Walikota Denpasar IGN Jaya Negara dan Instansi terkait. ( Humas Pemkot Denpasar)

Bali, Sonora.ID - Kasus Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia termasuk Denpasar belakangan ini terus terjadi peningkatan kasus, sehingga mengakibatkan pemerintah mengambil langkah untuk menerapkan PPKM Darurat secara serentak se Jawa-Bali mulai tanggal 3-20 Juli.

Untuk menyikapi hal tersebu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depasar telah mengadakan rapat, Jumat (2/3/2021) dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Perbekel/Lurah, Majelis Desa Adat, Forum Komunikasi Kerukunan Antar Umat Beragama dan Satgas Covid 19 di Kantor Walikota. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam rapat ini, hadir Walikota dan Wakil Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Kadek Agus Arya Wibawa, Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, Pj. Setda Kota Denpasar, I Made Toya, Kapolresta Denpasar, Kombes. Pol Jansen Avitus Panjaitan, Dandim 1611 Badung, Kolonel Inf. I Made Alit Yudana, Kejari Denpasar, Yuliana Sagala dan seluruh Perbekel/Lurah dan Bendesa Adat se- Kota Denpasar.

Baca Juga: PPKM Darurat, Penutupan Berlanjut, Lebih dari 850 Ekor Satwa Butuh Diperhatikan

Walikota Denpasar, I GN Jaya Negara dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa Kota Denpasar akan melakukan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli. Penularan kasus Covid-19 secepatnya harus kita kendalikan, hal ini untuk tetap menjaga ketersediaan ruang perawatan di Kota Denpasar.

Pengetatan dan penerapan prokes 6M harus lebih gencar dilakukan, dengan adanya varian Delta yang memiliko risiko penularan lebih tinggi.

“Dalam PPKM Darurat ini ada beberapa hal yang perlu diperketat kembali, misalnya pemberlakuan Work From Home (WFH) 100% bagi sektor non esensial, 50% bagi sektor esensial, dan bagi sektor kritikal dapat 100 (WFO). Untuk Mall dan fasilitas umum sementara ditutup. Restoran atau warung makan hanya menerima take away, sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional dan toko kelontong dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%”, ujarnya.

Baca Juga: Apindo Jabar Dukung Dilaksanakannya PPKM Darurat untuk Tekan Covid-19

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm