Percepat Pemulihan Ekonomi, Gubernur Koster Serahkan Bantuan Produktif kepada Pelaku Usaha Mikro di Bali

9 Juli 2021 14:25 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) secara simbolis kepada perwakilan masing-masing dua orang dari Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan Kabupaten Gianyar, di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar
Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) secara simbolis kepada perwakilan masing-masing dua orang dari Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan Kabupaten Gianyar, di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar ( )

“Ini akan menjadi pekerjaan rumah saya kedepan, dan mendapat perhatian serius lagi. Di masa sulit seperti sekarang, justru pelaku UMKM ini sangat bisa diandalkan untuk mempertahankan kondisi perekonomian di Provinsi Bali,”ujar Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng.

Disampaikan, bahwa Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Bali tengah menyiapkan kebijakan untuk menyeimbangkan struktur perekonomian Bali dari sektor pariwisata bergeser ke pertanian, kelautan dan industri termasuk di dalamnya industri kecil menengah dan usaha mikro.

Gubernur Koster juga menyampaikan salah satu program yang sangat penting dalam penanganan Covid-19 yakni vaksinasi masal. Karena itu saat ini sedang gencar dilakukan vaksinasi di seluruh Bali sesuai arahan dan kebijakan dari pemerintah Pusat.

Tak hanya itu, guna meminimalisir penyebaran Covid-19, pemerintah juga telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari tanggal 3 Juli s/d 20 Juli 2021.

Baca Juga: Polda Bali Jaga PPKM Darurat di 30 Titik, Cek Disini Lokasinya!

“Bagi yang belum melaksanakan vaksin, tolong segera ikuti vaksinasi masal ini. Info ke kerabat, saudara untuk ikut juga melaksanakan vaksinasi. Tetap ikuti protokol kesehatan dan patuhi aturan pemerintah yang saat ini tengah menerapkan PPKM Darurat,” imbaunya.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Koperasi UKM Provinsi Bali, I Wayan Mardiana dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan BPUM ini adalah Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomo 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Mardiana juga mengatakan bahwa tujuan pemberian BPUM adalah untuk menunjang kelangsungan usaha bagi pelaku usaha mikro akibat wabah pandemi COVID-19. "Adapun sasaran penerima BPUM adalah para pelaku usaha mikro yang merupakan binaan dari Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM dari kabupaten/kota se-Bali, untuk menjalankan usahanya di tengah pendemi Covid-19 dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” jelas Mardiana.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm