Pintu Masuk dan Lintasan Utama Bali Disekat Berlapis, 80 PPDN Dikembalikan ke Ketapang Sejak Awal PPKM Darurat

10 Juli 2021 14:00 WIB
Pemeriksaan di Masa PPKM Darurat di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana- Bali.
Pemeriksaan di Masa PPKM Darurat di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana- Bali. ( Humas Pemprov Bali)

Bali, Sonora.ID - Dalam mengantisipasi tingginya kasus Harian COVID-19 di Bali dan pelaksanaan PPKM Darurat, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta dalam keterangan persnya, menyatakan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Bali bersinergi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan penyekatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sepanjang jalan lintas Gilimanuk-Denpasar-Padangbai, hingga di dua Pelabuhan Penyeberangan yaitu Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk dan Pelabuhan Lembar-Padangbai.

"Operasi penyekatan ini didukung oleh Polda Bali, Korem 163/Wira Satya, Lanal Denpasar, Dishub dan Satpol PP Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Tidak kurang dari 800 personel  terlibat dalam operasi yang akan dilaksanakan hingga 20 Juli mendatang dengan opsi perpanjangan," ujar Kadishub Bali, Samsi Gunarta.

Baca Juga: Jika PPKM Jawa-Bali Tak Efektif, Anies Baswedan Bakal Nekat Lakukan Hal Ini Demi Tekan Perkembangan Covid-19

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan bahwa penyekatan ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh PPDN memenuhi ketentuan perjalanan masuk-keluar Bali sesuai SE Gubernur Bali No 9 Tahun 2021 dan SE Menteri Perhubungan No 43 Tahun 2021 berupa Hasil Rapid Tes Antigen yang masih berlaku dan vaksinasi COVID-19 sekurangnya satu kali.

Dalam implementasinya di lapangan, menurut Samsi Gunarta, PPDN mendapatkan pemeriksaan ketat sejak keberangkatan dari Denpasar dan kemungkinan mendapatkan sampling beberapa kali hingga mendekati area Pelabuhan Gilimanuk maupun Padangbai. 

Baca Juga: Wajib Tutup Jam 20.00 Wita, Pemprov Bali Akui PPKM Darurat Belum Sesuai Harapan

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm