Langgar Protokol Kesehatan, 3 Warga Negara Asing Dideportasi

12 Juli 2021 15:00 WIB
Penindakan pelanggar Prokes kepada WNA yang berada di Wilayah Canggu
Penindakan pelanggar Prokes kepada WNA yang berada di Wilayah Canggu ( )

Denpasar, Sonora.ID - Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, melakukan Operasi Yustisi.

Pada tanggal 8 Juli 2021 lalu, Tim Gabungan yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali (Jamaruli Manihuruk), Kepala Satpol PP Provinsi Bali (Dewa Nyoman Rai), Komandan Kodim 1611/Badung (Kolonel Infantri I Made Alit Yudana), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai (I Nyoman Gede Surya Mataram), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar (Tedy Riyadi) , Camat Kuta Utara (I Putu Eka Parmana), turun langsung untuk melakukan Operasi Yustisi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Baca Juga: Masa PPKM Darurat, Sebanyak 63 Orang Diminta Putar Balik Saat Hendak Masuk Kota Denpasar

Dalam press release Tindakan Adminstratif Keimigrasian bagi Pelanggar Protokol Kesehatan dalam masa PPKM Darurat yang dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Senin (12/7/2021) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan bahwa dalam operasi tersebut terdapat 17 pelanggaran, yaitu 3 pelanggaran dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan 14 pelanggaran dilakukan Warga Negara Asing (WNA).

Lebih lanjut, Kakanwil Kemenkumham Jamaruli menyampaikan bahwa sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satpol PP Pemerintah Propinsi Bali, terhadap 14 orang WNA tersebut 3 (tiga) orang WNA tersebut dinyatakan bersalah dan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali pada Poin 7.b yaitu penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali.

Baca Juga: Nekat Beroperasi Melewati Pukul 20.00, Walikota Peringatkan Satu Pengelola Minimarket

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm