Gubernur Sumut Perbolehkan Bupati dan Wali Kota di Daerah Lakukan Penyekatan Kriteria Level 3

16 Juli 2021 22:05 WIB
Gubernur Sumut Perbolehkan Bupati dan Wali Kota di Daerah Lakukan Penyekatan Kriteria Level 3
Gubernur Sumut Perbolehkan Bupati dan Wali Kota di Daerah Lakukan Penyekatan Kriteria Level 3 ( )

Medan, Sonora.ID - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi beserta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menggelar rapat virtual bersama 12 kepala daerah kabupaten/kota yang melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan masuk kriteria level 3.

Rapat tersebut dipimpin oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Medan pada Jumat (16/7/2021).

Dalam kesempatan itu, Edy berharap kepada para bupati/wali kota yang saat ini daerahnya masuk kriteria level 3, agar tetap bertindak serius menangani pandemi covid-19 di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Aksi Demonstrasi Soal Penolakan Kenaikan Harga BBM Mewarnai Pidato Gubernur Sumut

Di antaranya gencar mengingat masyarakat untuk selalu disiplin protokol kesehatan, dengan selalu memakai masker, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak.

"Ini merasa daerahnya tidak masuk di level 4, itu aman menurut rakyat kita. Untuk itu kepala daerahnya masing-masing harus memahami itu, harus tegas," kata Edy, usai rapat, Jumat.

Selain itu, bupati/wali kota juga bisa melakukan penyekatan terhadap kecamatan ataupun desa/kelurahan yang masuk kategori zona merah, agar penularan kasus covid-19 di wilayah tersebut tidak semakin meluas.

Baca Juga: Gubernur Sumut Minta Pemerintah Pusat Tingkatkan Keterlibatan Daerah

"Penyekatan di daerah di level 3 berbeda. Namum kepala daerah bisa melihat secara langsung di mana daerahnya yang harus disekat. Ada kecamatan zona merah di situ sekat, di desa itu disekat," ujarnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.