Kembali Berulah! Kades Jenar Sragen Ngamuk, Hajatan Warganya Dibubarkan Satgas Covid-19

19 Juli 2021 11:35 WIB
Samto kedapatan mengamuk hingga membalikan meja saat tim Satgas Penanggulangan Covid-19 membubarkan hajatan di Desa Jenar
Samto kedapatan mengamuk hingga membalikan meja saat tim Satgas Penanggulangan Covid-19 membubarkan hajatan di Desa Jenar ( radarcirebon.com)

Sragen, Sonora.ID - Belum berakhir aksinya yang viral perkara pemasangan baliho 'Enak Zaman PKI', Kepala Desa Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Samto, kembali memicu kontroversi.

Samto kedapatan mengamuk bahkan sampai membalik meja saat tim Satgas Penanggulangan Covid-19 membubarkan hajatan di Desa Jenar.

Peristiwa ini bermula saat salah satu warga Desa Jenar sedang mengadakan hajatan pernikahan, pada hari Jumat 16 Juli 2021 siang.

Karena pelaksanaan hajatan ini melanggar aturan PPKM Darurat, maka tim Satgas Covid-19 pun mendatangi hajatan untuk membubarkannya.

Baca Juga: Balap Liar vs Ambulans Covid-19 Demi Konten Dua Pemuda di Periksa Polres Klaten

Kasi Trantib Kecamatan Jenar, Kardiyono, menyebutkan bahwa hajatan tersebut mengundang tamu mencapai jumlah ratusan orang.

Selain itu hajatan tersebut juga kedapatan menyajikan hiburan campursari serta penataan tempat duduk yang tidak menerapkan jaga jarak.

"Tentu saja ini melanggar aturan. Karena jelas-jelas aturan hanya memperbolehkan ijab kabul itupun maksimal 10 orang saja," jelas Kardiyono saat ditemui pada hari  Jumat (16/7/2021).

Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Jenar, tiba di lokasi hajatan sekitar pukul 10.30 WIB. Dan saat itu, Kades Jenar, Samto, turut menjadi tamu undangan dalam hajatan tersebut.

"Bukannya menegakkan aturan, kades justru mengizinkan hajatan, bahkan ikut jadi tamu. Itupun dia tidak memakai masker," ungkap Kardiyono.

Baca Juga: Viral, Baliho Tidak Percaya Covid–19 Ternyata Dipasang Oleh Salah Satu Kades Di Sragen

Halaman Berikutnya

PenulisRiyani
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm