Kurangi Sampah Plastik, PDIP Kalsel Bungkus Daging Kurban Pakai Bakul

22 Juli 2021 13:35 WIB
penggunaan bakul purun untuk membungkus daging kurban di DPD PDI Perjuangan Kalsel
penggunaan bakul purun untuk membungkus daging kurban di DPD PDI Perjuangan Kalsel ( Humas PDI Perjuangan Kalsel)

Apalagi menurutnya, hal tersebut merupakan tanggung jawab seluruh kalangan kepada lingkungan sekaligus bentuk dukungan kepada pemerintah untuk terus konsisten mengampanyekan pengurangan penggunaan bahan plastik sekali pakai dalam kehidupan sehari-hari.

"Wajar kami mendukung program Wali Kota Banjarmasin ini karena kami juga parpol pengusung beliau waktu Pilkada lalu," ujar Muhammad Syaripuddin, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan yang turut hadir dalam penyembelihan.

Selain lebih ramah lingkungan, paket kurban yang dikemas dengan bakul purun itu juga bernilai ekonomis karena dapat digunakan berulang kali.

Baca Juga: 5 Sapi Kurban Jumbo Sumbangan Seleb Tanah Air untuk Idul Adha

Penggunaan bakul purun juga diharapkan memiliki efek domino yang positif karena membawa manfaat ekonomi bagi pengrajin. Apalagi rata-rata pengrajin bakul purun merupakan pegiat UMKM yang sudah seharusnya mendapatkan dukungan dari pemerintah dan pihak terkait lainnya.

"Kami berharap ekonomi kerakyatan juga membaca peluang dari hal seperti ini, sudah saatnya kita gotong royong dalam memajukan kesejahteraan," pungkasnya.

Dalam pelaksanaan ibadah kurban di kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan, 7 ekor sapi yang disembelih merupakan sumbangan dari para pengurus. 

Jika ditotal, ada 33 ekor sapi dan 2 ekor kambing yang disembelih tersebar di seluruh DPC yang ada di 13 kabupaten/kota di provinsi ini.

Hewan kurban tersebut merupakan sumbangan dari para kader PDI Perjuangan, baik yang sudah menjadi kepala daerah maupun anggota DPR RI dan DPRD.

Baca Juga: Imbas PPKM Darurat Penjualan Hewan Kurban di Cirebon Turun 70 Persen

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm