Capaian PAD Kabupaten PPU Hanya Rp 11 M, Sedangkan Target Tahun Ini Rp 147 M

23 Juli 2021 20:45 WIB
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar ( Smart FM Balikpapan)

Balikpapan, Sonora.ID - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar mengatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi capai Rp 11 miliar sepanjang tahun 2021.

Dikatakan Tohar, pihaknya telah berhasil menghimpun PAD dari berbagai objek hingga Rp 8 miliar lebih dan untuk kepentingan orang pribadi atau badan mencapai Rp 3,5 miliar.

"Pencapaian PAD dari perolehan pajak sebesar Rp 8,149 miliar dan untuk realisasi retribusi atas pembayaran jasa dan pemeberian izin tertentu mencapai Rp 3,582 miliar," kata Tohar, Jumat (23/7/2021).

Disebutkan Tohar, total pendapatan realisasi pajak dan retribusi kabupaten Penajam Paser Utara sepanjang tahun 2021 telah mencapai Rp 11,731 miliar.

Baca Juga: PAD Balikpapan di Sektor Wisata Turun Drastis Akibat PPKM Mikro

Tohar mengungkapkan jumlah terbanyak dari hasil PAD itu berasal dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Selain itu, menurut Tohar, semua sektor pajak dan retribusi harus didorong untuk mencapai target yang ditetapkan tetapi kondisi pandemi saat ini tentu membuat pergerakan menjadi lamban.

"Namun masa pandemi Covid-19 saat ini mengakibatkan pergerakan petugas terbatas," kata dia.

Saat ini, lanjut Tohar, pajak tahunan mesti didorong karena di lapangan masih banyak wajib pajak yang enggan melaporkan objek pajak.

"Karena tahun ini Pemerintah Daerah menargetkan PAD kurang lebih 11 objek pajak dan retribusi mencapai Rp 147 miliar," ujarnya. (Adv)

Baca Juga: Potensi Pendapatan Asli Daerah PPU Belum Digarap secara Maksimal

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm