Kabupaten Gowa Berlakukan PPKM Level Tiga, Begini Aturannya

26 Juli 2021 16:45 WIB
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengumumkan perpanjangan serta pemberlakuan PPKM level 3 di wilayahnya.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengumumkan perpanjangan serta pemberlakuan PPKM level 3 di wilayahnya. ( Dok Humas Pemkab Gowa )

Makassar, Sonora.ID - Setelah Pemkot Makassar resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, Kabupaten Gowa juga melakukan hal serupa. Namun tingkatannya pada level 3.

Kebijakan PPKM tersebut diterapkan mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, keputusan tersebut diambil melalui rapat bersama Forkopimda pada Minggu malam.

Menurutnya, sebagai daerah penyangga, pihaknya harus mengikuti kebijakan yang diberlakukan Pemkot Makassar sekaitan dengan pengendalian penularan virus corona.

Apalagi, sebagian besar kasus positif di wilayahnya datang dari Makassar.

Baca Juga: Terbukti Melakukan Kekerasan, Oknum Satpol PP di Gowa Akhirnya Dicopot

"Jika Makassar melakukan ini maka Gowa sebagai penyangga juga harus menerapkan yang hampir mirip. Karena kita yang akan mendapatkan tumpahan dari Makassar yang penularannya semakin tinggi jika interaksi tidak bisa dibatasi," ujar Adnan saat memberi keterangan pers di kantornya, Senin (26/7/21).

Pertimbangan lain diberlakukannya PPKM level 3 di Gowa, lanjut Adnan, karena adanya varian delta yang dilaporkan telah masuk ke Sulsel. Diketahui, penularan varian baru corona tersebut sangat cepat.

Adapun beberapa kebijakan dalam pemberlakukan PPKM level tiga ini yakni semua proses pembelajaran baik tingkat SD/MI, SMP/Mts, SMA/SMK/MA, pergruan tinggi dilakukan secara daring atau online.

Baca Juga: Aniaya Warga, Oknum Satpol PP di Gowa Terancam Sanksi Berat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.