Terbukti Bersalah, Agung Sucipto Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda 150 Juta

27 Juli 2021 08:02 WIB
Sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Agung Sucipto yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar
Sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Agung Sucipto yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar ( Dok Smartfm Makassar)

Makassar, Sonora.ID - Hakim Pengadilan Negeri Makassar akhirnya memberikan vonis 2 tahun penjara bagi terdakwa Agung Sucipto atau Anggu, kontraktor yang terjerat dalam kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Sulsel.

Pembacaan vonis oleh Hakim Ketua, Ibahim Palino itu digelar di ruang sidang Harifin Tumpah, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (26/7/27).

Agung terbukti bersalah lantaran memberi suap sebesar 150 ribu Dollar Singapura serta Rp2,5 miliar kepada Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah untuk mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur.

Baca Juga: Pengadilan Makassar Jatuhkan Vonis Denda 2 Pelaku Buang Sampah Sembarangan

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman selama 4 bulan," ungkap hakim ketua Ibrahim Palino.

Melalui amar putusannya, Ibrahim menyebutkan, Agung Sucipto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Agung Sucipto telah mengakui jika dirinya memberikan upeti berupa uang miliaran rupiah kepada Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Bersikap Kooperatif, Agung Sucipto Hanya Dituntut Penjara 2 Tahun dan Denda 250 Juta

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.