Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan Maksimalkan Layanan Tanpa Tatap Muka

29 Juli 2021 07:15 WIB
Deputi Direksi Wilayah Jawa Barat Fachrurrazi
Deputi Direksi Wilayah Jawa Barat Fachrurrazi ( )

Bandung, Sonora.ID - Tahun 2017 lalu BPJS Kesehatan merilis aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini memberikan ragam pelayanan secara online kepada masyarakat. Banyak fitur yang ditawarkan, diantaranya, cek tagihan, ubah data, pembayaran iuran, peserta, dan masih banyak lagi.

"Sejak virus melanda, Mobile JKN mengeluarkan 6 fitur lagi, yaitu Skrining mandiri Covid-19, ketersediaan tempat tidur atau ruang rawat inap, program relaksasi tunggakan, daftar obat-obat yang ditanggung BPJS Kesehatan, dan jadwal tindakan operasi, serta konsultasi dokter," ucap c dalam sambutannya di acara "Ngopi JKN-KIS 2021" yang digelar secara virtual, Rabu (28/7/2021).

Lebih lanjut Fachrurrazi mengatakan bahwa BPJS Kesehatan juga menghadirkan opsi pelayanan tanpa tatap muka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses kesehatan pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: 3 Calon PMI Kabur dari BLKLN, Dapat Tanggungan Biaya dari BPJS Ketenagakerjaan

Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Kepala Cabang BPJS Kesehatan se Kedeputian Wilayah Jawa Barat, dan perwakilan media cetak dan elektronik se Kedeputian Wilayah Jawa Barat.

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang SDMUKP, Jayadi mengungkapkan, selama pandemi dan khususnya masa PPKM Darurat, peserta JKN-KIS dapat mengoptimalkan kanal layanan tanpa tatap muka. 

"Silahkan dimanfaatkan sebaik-baiknya layanan tanpa tatap muka di BPJS Kesehatan, ada Care Center 1 500 400, Aplikasi Mobile JKN, Voice Interactive JKN (VIKA), Chat Assistant JKN (CHIKA), serta layanan Pelayanan Administrasi (PANDAWA) di nomor Whatsapp 08118750400," ungkap Jayadi.

Baca Juga: Tanggung Iuran BPJS Kesehatan Non ASN, Pemkot Palembang Siapkan Rp 3,5 Miliar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm