Hadapi Puncak Kemarau, Sekda Kalsel Ingatkan Pentingnya Pencegahan Karhutla

3 Agustus 2021 18:50 WIB
Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar
Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar ( Biro Adpim Setdaprov Kalsel)

Pada umumnya, terjadi karhutla. Karena hutan sengaja dibakar untuk membuka lahan pertanian atau membuang punting rokok maupun membakar api yang masih menyala lalu ditinggalkan.

Lebih ditekankan Sekda Kalsel, banyak kerugian akibat karhutla seperti jarak pandang pendek, udara tercemar dan pernafasan pun terganggu.

“Karhutla harus dicegah dan ditanggulangi sedini mungkin dan hal itu menjadi tangung jawab bersama,” jelas Roy.

Roy meminta kepada seluruh elemen kebencanaan di provinsi ini, agar tetap siaga dan peralatan siap setiap saat diperlukan.

“Masih ada persepsi masyarakat di kalangan petani, bahwa lahan yang tidak dibakar, tanah tidak subur dan hama tidak mati,” bebernya.

Karenanya, perlu dilakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman yang benar dan bahaya kebakaran lahan dan hutan dengan melibatkan petugas hingga level terendah di tingkat desa.

“Kita minta informasi terkait dalamhal ini dinas pertanian untuk menyampaikan informasi bahwa saat ini ada tehnologi yang bisa dimanfaatkan tanpa harus membakar lahan,” ujarnya.

Saat ini, BPBD Provinsi Kalsel saat ini mengaktifkan empat Posko Komando Siaga Darurat Bencana Kabut Asap dan Karhutla yang berada di Guntung Damar Banjarbaru, Jalan Gubernur Syarkawi atau depan RSJ Sambang Lihum, di Liang Anggang Kabupaten Tanah Laut dan di Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala.

Baca Juga: Kadar Oksigen Sungai Martapura Rendah Hingga Berubah Warna, DLH: Cuma Fenomena Biasa

PenulisFakhrurazi
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm