Berkedok Penyaluran Sembako Covid, Pengusaha Ini Kerap Dimintai Uang oleh Orang Kepercayaan NA

6 Agustus 2021 12:30 WIB
Sidang kasus suap dan gratifikasi terdakwa Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar.
Sidang kasus suap dan gratifikasi terdakwa Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar. ( Dok Smartfm Makassar)

Makassar, Sonora.ID - Kontraktor sekaligus ekportir talas Sakti Rudhy Moha juga dihadirkan dalam sidang perkara suap dan gratifikasi terdakwa Nurdin Abdullah yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (5/8/21) kemarin.

Sakti memberi keterangan terkait adanya dana yang ia transfer untuk bantuan sembako covid-19 pada 2020 lalu.

Sakti mengaku mengenal NA sejak masih muda karena rumah mereka berdekatan. Sehingga hubungan mereka cukup dekat.

"Saya kenal beliau karena beliau tetangga saya, berhadapan rumah. Saya kenal dia dari masih sangat muda," ujar Sakti.

Ia mengatakan, secara spesifik, NA tidak pernah meminta dana. Namun NA menawarkannya untuk ikut terlibat dalam kegiatan sosial. Termasuk penyaluran sembako bagi masyarakat terdampak covid-19.

"Waktu saya ke Rujab saya lihat banyak sembako. Jadi saya tanya, mau diapakan pak. Beliau jawab ini sembako covid, banyak orang susah perlu dibantu. Kalo Rudi mau ikut juga boleh," ujar Sakti.

Sakti pun bersedia menyumbang untuk penyaluran sembako covid. Sakti lalu diminta mentrasfer uangnya ke rekening Nurhidayah, orang kepercayaan NA yang juga bertanggung jawab atas penyaluran sembako covid

"Saya transfer berulang kali. Totalnya 350 juta," sebutnya.

Baca Juga: 476 Pelamar Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021 di Makassar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.