Terjaring Razia, Pelanggar Prokes di Banjarmasin Jalani Sidang di Tempat

9 Agustus 2021 12:33 WIB
Warga pelanggar prokes menjalani sidang
Warga pelanggar prokes menjalani sidang ( Smart FM / Jumahuddin)

 

Banjarmasin, Sonora.ID - Operasi yustisi penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) di Banjarmasin kembali digelar. Kali ini, penegakan prokes digelar di depan Markas Satpol PP di jalan KS. Tubun, Kec. Banjarmasin Selatan, bersama instansi terkait.

Yang membedakan dari operasi yustisi sebelum-sebelumnya, pelanggar prokes yang terjaring petugas harus menjalani sidang di tempat oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.

"Untuk proses sidang baru kali ini laksanakan. Ke depan kita rencanakan dua kali seminggu paling tidak ada persidangan," ucap Mulyadi, Kasi Penegakkan Penyidik PNS Satpol PP kota Banjarmasin, saat ditemui Smart FM usai operasi yustisi prokes, Senin (09/08) pagi.

Baca Juga: Protes Berbikini Berbuntut Tersangka, Pengacara Dinar Candy: Itu Bentuk Kritik

 

Warga terjaring petugas tak mengenakan masker

Mulyadi menerangkan, selama kurang lebih dilaksanakan operasi yustisi, terjaring sebanyak 28 warga karena tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Mereka yang terjaring, langsung menjalani sidang di tempat. Sanksinya beragam, mulai dari sanksi sosial membersihkan fasilitas umum hingga denda, sebagaimana yang diatur dalam Perwali Nomor 68 Tahun 2020.

"Yang dikenakan sanksi denda ada 18 orang. Sedangkan sanksi sosial ada 10 orang. Tapi total yang menjalani sidang hari ini ada 39 orang. Karena digabung dengan warga yang terjaring yustisi hari sebelumnya," pungkasnya.

Halaman Berikutnya
PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
membedakan dari operasi yustisi sebelum-sebelumnya, pelanggar prokes yang terjaring petugas harus menjalani sidang di tempat oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin